Fungsi Pokok

TUGAS DEWAN KOMISARIS

  1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan Perusahaan, serta memberi arahan kepada Direksi mengenai:
    1. Rencana pengembangan Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan (RKAT)
    2. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mengusulkan penunjukkan Akuntan untuk melakukan pemeriksaan keadaan keuangan Perusahaan guna dilaporkan  kepada RUPS.
  3. Melakukan tugas-tugas pengawasan lain yang ditentukan oleh RUPS dan tugas lain yang berhubungan dengan Komite Audit.
  4. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris wajib melaksanakan fungsi audit melalui Komisaris Independen.
 
TUGAS DIREKSI
  1. Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Manajer Investasi sesuai dengan maksud dan tujuan Manajer  Investasi yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
  2. Direksi bertanggung jawab atas penerapan Tata Kelola dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
  3. Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah.
  4. Direksi wajib menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari:
    1. fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal;
    2. temuan audit eksternal;
    3. hasil pengawasan Dewan Komisaris; dan/atau
    4. hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
    5. hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah