Jenis Reksa Dana

JENIS REKSA DANA

PRODUK BNI ASSET MANAGEMENT

Hingga saat ini PT BNI Asset Management telah mengelola Reksa Dana dengan range produk yang lengkap seperti sebagai berikut:

Reksa Dana Pasar Uang

Merupakan Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.  Reksa Dana Pasar Uang merupakan Reksa Dana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan return yang terbatas.

Reksa Dana Pendapatan Tetap

Merupakan Reksa Dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek Bersifat Utang.  Risiko investasi yang lebih tinggi dari Reksa Dana Pasar Uang tetapi lebih rendah daripada Reksa Dana Campuran atau Saham.

Reksa Dana Campuran

Merupakan Reksa Dana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing paling banyak 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio reksa dana tersebut wajib terdapat efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang. Risiko Investasi lebih tinggi dari Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap tetapi lebih rendah daripada Reksa Dana Saham. 

Reksa Dana Saham

Merupakan Reksa Dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dan Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Risiko Investasi lebih tinggi diantara Reksa Dana lainnya.  

Reksa Dana Syariah

Dapat berupa semua Reksa Dana di atas yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam dimana peraturan pelaksanaannya, cara, dan kegiatan usaha secara akad yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI.

Reksa Dana Terproteksi

Reksa Dana Terproteksi, memiliki fitur khusus adanya mekanisme proteksi (namun bukan jaminan dari pihak Manajer Investasi maupun pihak ketiga lainnya) terhadap nilai pokok investasi awal, jika tidak terjadi wanprestasi dari instrumen atau emiten penerbit surat hutang yang digunakan atau pihak yang terlibat dalam portofolio investasi produk ini. Reksa Dana Terproteksi umumnya dikategorikan sebagai investasi risiko rendah hingga menegah dan umumnya digunakan untuk tujuan investasi jangka menengah dan panjang. Selain yang bersifat plain vanilla (100% dari portofolio underlying merupakan basis proteksi), Reksa Dana jenis ini juga dapat berupa Reksa Dana Terproteksi dengan komposisi minimum 70% basis proteksi dan komponen Enhancer (maksimum 30% dari portofolio) yang dapat berupa ekuitas, surat utang dan derivative instruments baik dalam maupun luar negeri.

Reksa Dana Terbatas

Merupakan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas perlu disempurnakan agar sesuai dengan tujuan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas dalam menunjang pembangunan sektor riil. 

 

*POJK Nomor 47/POJK.04/2015 tentang Perihal Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka.